Portal Didik |
| Posted: 28 Jan 2012 12:39 AM PST Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp. 50.000.000,- 5% Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- 15% Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- 25% Diatas Rp. 500.000.000,- 30% Tarif Deviden 10% Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) 20% lebih tinggi dari tarif normal Tidak mempunyai [...] |
| Posted: 27 Jan 2012 12:41 PM PST Kewajiban Wajib Pajak, Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4)/ Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Disamping melalui KPP [...] |
| You are subscribed to email updates from Portal Didik To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar